Rabu 22 Jun 2022 01:21 WIB

Arab Saudi Tangguhkan Izin Umroh Selama Musim Haji

Penerbitan izin umroh akan ditangguhkan selama 26 hari.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Tangguhkan Izin Umroh Selama Musim Haji
Foto: AP
Arab Saudi Tangguhkan Izin Umroh Selama Musim Haji

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan penerbitan izin umroh akan ditangguhkan dari 23 Juni hingga 19 Juli. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan musim haji 1443 H/2022 M yang lancar.

Penerbitan izin umroh akan ditangguhkan selama 26 hari dan pembatasan akan dicabut pada 19 Juli setelah berakhirnya musim haji. Kementerian mengatakan penangguhan itu bertujuan memfasilitasi kedatangan jamaah haji di Kerajaan dan memastikan kelancaran kinerja ritual haji.

Baca Juga

Dilansir di Gulf News, Selasa (21/6/2022), kementerian juga menyampaikan jamaah haji tidak dapat mengubah atau mengganti paket haji ataupun menambah pendamping setelah nominasi haji. Perubahan tersebut juga dilarang dilakukan bahkan setelah pembayaran dilakukan.

Meski demikian, reservasi atau pemesanan masih dapat dilakukan dengan menanyakan tentang paket dan kemudian mengonfirmasi atau membatalkan reservasi. Selain itu, kementerian telah mengonfirmasi seputar akomodasi peziarah di kota-kota suci.

Ketersediaan akomodasi disampaikan akan mematuhi standar keselamatan dan keamanan tertinggi, serta tunduk pada pengawasan ketat terhadap segala risiko atau praktik berbahaya. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, dengan melakukan sesuatu yang dilarang oleh pihak berwenang, akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 30 ribu riyal Saudi.

https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-issuing-of-umrah-permits-to-be-suspended-during-hajj-1.88713044

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement