Kamis 12 May 2022 04:20 WIB

Nazar Aqiqah atau Qurban, Boleh Ikut Makan Daging Hasil Sembelihannya?

Aqiqah dan qurban merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Hewan qurban (Ilustrasi). Aqiqah dan qurban merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan qurban (Ilustrasi). Aqiqah dan qurban merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan

REPUBLIKA.CO.ID, — Bolehkah orang yang bernazar aqiqah atau kurban memakan daging sembelihan aqiqah atau sembelihan kurbannya?  

Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor menjelaskan bahwa ibadah aqiqah dan kurban satu hukum, asalnya adalah sunnah. Berdasarkan pendapat para ulama yang kuat (mu'tamad) aqiqah dan qurban hukumnya sunah. Aqiqah dan qurban tidak menjadi wajib kecuali bila dinazarkan.  

Baca Juga

Habib Hasan mencontohkan seseorang bernazar akan aqiqah bila memiliki anak laki-laki, atau seseorang bernazar bila anaknya sembuh maka akan berkurban, maka aqiqah dan qurban yang asalnya sunnah menjadi wajib dengan adanya nazar.  

Habib Hasan mengatakan ketika seseorang beraqiqah atau berkurban tanpa adanya nazar atau sesuai hukum aslinya, maka kewajiban bagi orang yang beraqiqah atau orang yang berqurban adalah membagikan sedekah sebagian daging sembelihan itu kepada fakir miskin. 

Bila aqiqah maka daging yang disedekahkan sudah dalam kondisi masak. Sedangkan bagi yang berqurban daging yang disedekahkan masih dalam kondisi mentah. Daging sisanya boleh dimakan dan keluarganya. Yang terpenting tidak ada yang dijual walau pun kulitnya.  

Hal ini berbeda dengan orang yang beraqiqah atau berqurban karena adanya nazar. Maka hukumnya pun berubah. Karena status hukumnya sudah menjadi wajib, maka semua daging sembelihan qurban atau aqiqahnya tidak boleh dimakan oleh orang tersebut.  

"Kalau sudah menjadi wajib, baik itu aqiqah maupun kurban semua dagingnya wajib disedekahkan tidak boleh sedikit pun yang dimakan. Semuanya harus disedekahkan karena sudah menjadi wajib," kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam program tanya jawab di kajiannya yang disiarkan kanal resmi YouTube Ahbaabul Musthofa binaan Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor beberapa waktu lalu.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement