Rabu 04 Aug 2010 05:48 WIB

Tempat Hiburan Kota Bogor Ditutup Sementara Selama Ramadhan

Rep: c31/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Pemerintah Kota Bogor akan menutup sementara tempat hiburan di wilayahnya selama bulan Suci Ramadhan 1431 hijriah. Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan mulai tiga hari sebelum puasa tanggal 8 Agustus 2010 sampai tiga hari setelah bulan Ramadhan yaitu 14 September 2010.

Penutupan tempat hiburan itu sesuai Keputusan walikota Bogor nomor: 308.45-190 tahun 2010, tanggal 28 Juli 2010 tentang pentupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliar, dan tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1431 hijriah.

“Kami berharap semua pengusaha tempat hiburan dan rumah biliyar bisa mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor itu,“ kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Edang M Kendana dihadapan 31 pengusaha hiburan yang hadir dalam pertemuan di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (3/8).

Menurut Edang, keputusan walikota Bogor sebelumnya disepakati dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor dalam rapat muspida akhir pekan lalu. Dijelaskan, tempat–tempat hiburan yang ditutup yaitu karaoke, sanggar dangdut, dan musik hidup live musik baik yang diselenggaran di hotel, restoran/kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, tempat yang menyelenggarakan permainan biliar.

Selain itu, jelas Edang, tempat–tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, TV Games, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian, tempat-tempat panti pijat, dan tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam keputusan walikota disebutkan bahwa apabila pengusaha hiburan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha/izin gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bambang Budianto, menegaskan, untuk mengamankan Keputusan Walikota Bogor itu, pihaknya akan memantau secara rutin tempat-tempat hiburan di Kota Bogor setiap hari selama bulan puasa. “Jika nanti pengusaha masih membandel dengan membuka tempat usahanya, kita tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai aturan, “ kata Bambang.

Bambang menyebutkan, tindakan yang akan dilakukannya terhadap pengusaha yang membandel, mulai dari teguran, penyegelan sampai dengan pencabutan izin usahanya. “ Jadi, tindakannya secara bertahap,” sambung Bambang.

Sejumlah pengusaha hiburan dalam pertemuan mengaku, tidak kaget dengan keputusan itu. “Kita tidak kaget dengan keputusan itu karena sudah rutin dikeluarkan setiap tahun, “ ujar salah satu pegawai tempat hiburan yang hadir dalam pertemuan itu mewakili pimpinannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement