Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Menteri Agama Suryadharma Ali didampingi pimpinan Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini, memimpin Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1433 H, di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8). (Adhi Wicaksono)

  • Menteri Agama Suryadharma Ali didampingi Wamenag Nasaruddin Umar (kanan) saat memimpin Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1433 H di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8). (Yudhi Mahatma/Antara)

  • Menteri Agama Suryadharma Ali didampingi Wamenag Nasaruddin Umar (kanan) saat memimpin Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1433 H di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8). (Yudhi Mahatma/Antara)

  • Dari kiri, Pimpinan Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini, Menteri Agama Suryadharma Ali serta Wamenag Nasaruddin Umar, saat Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1433 H, di Kementrian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8). (Adhi Wicaksono)

  • Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1433 H di Kenterian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8).(Yudhi Mahatma/Antara)

  • Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1433 H, di Kementrian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8). (Adhi Wicaksono)

In Picture: Sidang Itsbat Penentuan 1 Syawal 1433 H

Sabtu, 18 Agustus 2012, 23:23 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah bersama ormas Islam memutuskan tanggal 1 Syawal 1433 Hijriah jatuh pada hari Ahad (19/8), berdasarkan hasil Sidang Itsbat yang berlangsung di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (18/8).

Sidang Itsbat dipimpin Menteri Agama Suryadharma Ali serta dihadiri oleh perwakilan sejumlah Ormas Islam dan perwakilan negara sahabat.

Redaktur : Mohamad Amin Madani
944 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda