Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

'Sepeda Motor Bukan Transportasi Layak Mudik'

Senin, 27 Agustus 2012, 20:44 WIB
Komentar : 0
Antara
Pemudik motor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kerugian akibat kecelakaan selama mudik sudah mencapai Rp 11,8 M. Anggota Pengurus Harian Yasasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan tingginya angka kecelakaan musim mudik ini tak berbeda jauh dengan kecelakaan hari-hari biasa.

"Penyebabnya sama, kesalahan manusia," ujar Tulus saat dihubungi, Senin (27/8). Dilihat dari katagori kecelakaan, sepeda motor menjadi kasus terbanyak. Menurut dia sepeda motor memang tidak memenuhi persyaratan kendaraan aman  untuk mudik.

 Pemerintah, kata dia harus membatasi dan menindak tegas pemudik yang menggunakan sepeda motor, terutama dengan kapasitas berlebih. Di sisi lain, kata dia pemerintah harus memberikan solusi transportasi umum yang murah dan terjangkau.

"Tidak membatasi sepeda motor berarti pembiaran korban-korban berjatuhan di jalan," katanya. a menuturkan pemerintah harus menyediakan alternatif kendaraan umum yang murah. Pasalnya, perbaikan angkutan umum menurutnya baru terbatas untuk kelas bus AC yang belum sepenuhnya dijangkau masyarakat miskin.

Masyarakat, kata dia memerlukan transportasi umum yang nyaman. Kendaraan umum itu tak hanya dalam jarak Jakarta hingga tempat tujuan. Menurut dia, kurangnya transportasi umum di pedesaan kerap kali membuat masyarakat memilih mudik menggunakan sepeda motor.

Ia mengusulkan pemerintah mencabut subsidi BBM selama 14 hari musim mudik untuk dialihkan bagi transportasi umum. Artinya selama H-7 dan H+7 lebaran, subsidi BBM kepada masyarakat dialihkan untuk transportasi umum agar masyarakat bisa mudik dengan lebih murah.

"Tak hanya membatasi sepeda motor, harus juga disediakan alternatif kendaraan lain. Bagaimana 2,5 juta pemudik sepeda motor bisa diangkut dengan kendaraan umum," tambahnya.

Reporter : Dwi Murdaningsih
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
1.404 reads
Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi(HR Bukhori-Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda