Pemkot Depok akan Beri Sanksi PNS yang Perpanjang Cuti

Sabtu, 04 September 2010 09:04 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemkot Depok, Jabar tak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir setelah lebaran. Jika para PNS tersebut tetap bolos dan memperpanjang waktu liburnya dari cuti libur lebaran yang telah ditentukan, maka Pemkot Depok akan memberikan sanksi.

Menurut Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Depok, Agung Sugih, ketentuan cuti PNS telah diatur dalam surat edaran wali kota Nomor 061.2/1854-Ortala tanggal 7 Agustus lalu. “PNS hanya mendapat cuti bersama selama dua hari, yakni tanggal 9 September dan 13 September," kata Agung, Jumat (3/9).

Kebijakan ini dikeluarkan, tuturnya, agar pelayanan publik tidak terganggu. Meski demikian, untuk beberapa alasan, cuti terhadap PNS bisa ditolerir. Misalnya, izin karena menikah atau sakit.

Redaktur: Arif Supriyono
Reporter: c21


491 reads

ida, Minggu, 5 September 2010, 00:59

kan PNS juga punya hak cuti tahunan 12 hari/tahun. kenapa tidak boleh dimanfaatkan? selama masih ada pegawai di kantor (tidak serta-merta semuanya cuti) kan tidak masalah. jangan semena2 mengambil keputusan ya, PNS juga pegawai. PNS juga manusia. mengambil hak cuti kok dilarang, kan bukan mangkir/bolos.

Balas
Isi Komentar





atau login dengan Mahaka ID Anda