Kamis 12 Aug 2010 02:04 WIB

Selama Ramadhan Yogyakarta Terjunkan 2.272 Penyuluh Agama

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Selama bulan Ramadhan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DI Yogyakarta akan menerjumkan sekitar 2.272 penyuluh agama ke berbagai kabupaten/kota dan kecamatan/desa di DIY. Penyuluh tersebut sebagai pemantau kegiatan ceramah keagamaan agar tidak menyimpang dan jauh dari radikalisme.

Hal itu dikemukakan Kasi Publikasi dan Dakwah Kanwil Kemenag DIY Drs HM Luthfi Hamid di Yogyakarta, Rabu (11/8). Sebelum pelaksanaan puasa, pihaknya bersama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) DIY telah melakukan koordinasi dan kerjasama untuk menyampaikan sosialisasi pada masyarakat agar bulan puasa dapat diisi dengan kegiatan yang secara normatif maupun etika mengajak pada akhlakul karimah. Termasuk didalamnya hubungan dengan sesama umat Islam, hubungan dengan masyarakat dan hubungan sesama warga negara.

Diakuinya, saat bulan Ramadhan biasanya memang muncul semacam fanatisme keagamaan dan golongan. Dia memberi contoh adanya perbedaan pendapat tentang rakaat tarawih yang biasanya menjadi pemicu disharmoni masyarakat. ''Karena itu kami mencoba meminimalisir hal tersebut melalui penyiaran dan aneka forum yang mendukung,''kata dia.

Dia mengatakan secara struktural Kanwil Kemenag DIY juga menerjunkan penyuluh agama yang menyebar ke tiap kabupaten/kota di DIY hingga tingkat desa/kecamatan. Fungsinya adalah untuk mencermati dan mengamati kegiatan beragama di beberapa tempat agar tidak menyimpang dari ajaran Islam. Penyuluh agama tersebut berasal dari petugas PNS definitif kanwil Kemenag Provinsi DIY sekitar 172 orang dan tenaga honorer sebanyak 2.100 orang.

Para penyuluh akan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menyikapi situasi secara bijaksana. Nantinya para penyuluh akan memberikan laporan terkait perilaku beragama umat di daerahnya. Jika ternyata terbukti ditemukan adanya kegiatan keagamaan yang menyimpang dan membuat keresahan di masyarakat, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian) sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement