Selasa 12 Apr 2022 07:15 WIB

Kemenag Targetkan Penetapan BPIH Selesai Besok

Pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jamaah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag)  Hilman Latief menargetkan penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan Besok, Rabu (13/4). Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH), Senin (11/4).

"Kita akan tetapkan, mudah-mudahan dalam dua hari ke depan (Rabu) untuk keseluruhan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jemaah," ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika, Selasa (12/4/2022).

 

Hilman menyampaikan, saat ini Kemenag bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Panja BPIH sedang menghitung kembali komponen BPIH. 

 

Untuk menetapkan besaran BPIH, ia menyebut Kemenag masih membutuhkan data-data yang lebih pasti, salah satunya jumlah hari jamaah menetap di Arab Saudi. Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari, untuk ibadah haji sekarang kemungkinan akan separuhnya.  

 

"Maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun, kita menunggu yang seperti itu. Mudah-mudahan infonya segera muncul," lanjut dia. 

 

Perhitungan ulang komponen BPIH disebut perlu dilakukan mengingat adanya perubahan besaran anggaran yang dibutuhkan. Hal ini mulai dari biaya pesawat, konsumsi dan akomodasi, supaya lebih rasional dan efisien.

 

"Ini berkaitan dengan angka. Perlu perhitungan mendetail. Pesawatnya seperti apa, avturnya naik apa nggak, pajak yang berlaku di Saudi dan Indonesia seperti apa, biaya hotel saat ini yang berlaku di sana berapa, biaya makanan yang biasanya normal-normal saja kemudian kalau harga minyak naik jadinya bagaimana," ucap dia.

 

Namun demikian, Hilman menegaskan, pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jemaah.

 

Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua unsur. Pertama, biaya yang berasal dari nilai manfaat dan kedua Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji. 

 

"Harapan kita sama, tidak memberatkan jamaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengkompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jemaah," kata Hilman. 

 

Terakhir, ia menambahkan Kemenag juga sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji, tergantung jumlah jamaah yang berangkat, apakah 50 persen, 40 persen, atau 35 persen.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement