Kamis 17 Mar 2022 21:34 WIB

Denda 25 Ribu Riyal untuk Jamaah Umroh Overstay

Penyedia layanan haji dan umroh didenda untuk setiap jamaah overstay.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pria berdoa sebagai jarak sosial jamaah Muslim untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona. Denda 25 Ribu Riyal untuk Jamaah Umroh Overstay
Foto: AP/Amr Nabil
Seorang pria berdoa sebagai jarak sosial jamaah Muslim untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona. Denda 25 Ribu Riyal untuk Jamaah Umroh Overstay

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Juru bicara Direktorat Paspor (Jawazat) di Makkah Kapten Abdul Rahman Al-Qathami mengatakan penyedia layanan haji dan umroh akan didenda apabila ditemukan ada jamaah haji atau umroh yang menetap lebih lama di kerajaan setelah berakhirnya visa mereka. Penyedia jasa akan didenda sebesar 25 ribu riyal atau setara Rp 95 juta untuk setiap peziarah.

“Hukuman akan dikenakan pada perusahaan haji dan umroh karena mereka bertanggung jawab untuk memulangkan jemaah sebelum visa mereka berakhir,” kata Al-Qathami dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Hadir dalam acara bertajuk “Buletin Pertama” di saluran Al-Ekhbariya, Al-Qathami mengatakan penyelenggara haji dan umroh memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan aturan visa secara ketat, mengingat dimulainya kembali kedatangan jamaah haji dalam jumlah besar menyusul pencabutan sebagian besar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus corona.

“Perwakilan dari beberapa perusahaan haji dan umroh sudah dipanggil untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran terhadap mereka,” kata Al-Qathami

Hasilnya, sebanyak 208 perusahaan telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan hukuman telah dijatuhkan pada masing-masing perusahaan haji dan umroh tersebut. Denda yang diberikan terhadap pelanggaran akan mulai dari 25 ribu riyal untuk setiap peziarah.

Dalam perkembangan terkait, Program Doyof Al-Rahman mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis visa elektronik untuk keperluan umroh dan pengunjung dapat memanfaatkannya. Program ini juga mengumumkan nama-nama negara yang dapat memanfaatkan layanan ini. 

Jenis-jenis visa tersebut antara lain visa kunjungan untuk tujuan umroh, visa umroh melalui agen asing, dan visa transit. Negara-negara yang akan mendapatkan keuntungan dari visa pengunjung untuk tujuan umroh antara lain Inggris, Kanada, Amerika Serikat, China, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, Kazakstan, Malaysia, Brunei, Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia , Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Belanda, dan Yunani.

 

Daftar ini juga mencakup Islandia, Irlandia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, Australia, dan Baru Selandia. Program Doyof Al-Rahman merupakan salah satu dari sekian banyak program yang telah diluncurkan di bawah payung Visi Saudi 2030. Program ini berupaya meningkatkan pengalaman dan kemampuan haji dan umroh serta layanan yang diberikan kepada Doyof Al-Rahman.

 

https://saudigazette.com.sa/article/618263/SAUDI-ARABIA/Jawazat-SR25000-fine-for-overstaying-Hajj-and-Umrah-visas

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement