Ahad 13 Mar 2022 20:04 WIB

Polisi Amankan 8 Ton Solar Ilegal di Pesisir Selatan

Sopir yang membawa truk yang membawa solar ilegal itu berinisial FH (26).

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Amankan 8 Ton Solar Ilegal di Pesisir Selatan (ilustrasi).
Foto: ANTARA
Polisi Amankan 8 Ton Solar Ilegal di Pesisir Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PESISIR SELATAN -- Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu unit mobil dump truck merk Hino Dutro yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar. Pihak yang mengoperasikan truk ini diduga melanggar tindak pidana minyak dan gas bumi. Polisi mengamankan dump truck ini pada Sabtu (12/3) kemarin.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis solar Tapan Pesisir Selatan, Sumbar menuju Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Ahad (13/3).

Baca Juga

Hendra menjelaskan sopir yang membawa truk yang membawa solar ilegal itu berinisial FH (26). Ia berasal dari Pasar Sarolangun, Jambi. Kernetnya A (24) juga berasal dari daerah yang sama.

Saat diperiksa polisi, sopir tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas bawang yang dia bawa. Sehingga truk tersebut dibawa ke Markas Polres Pessel.

"Pelaku diduga sebagai pemilik, memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kabupaten Pessel," ujar Hendra.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku akan dijerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Menyiagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement