Jumat 11 Feb 2022 09:15 WIB

DPRD Bahas Pengajuan Yana Mulyana Menjadi Wali Kota Bandung Definitif

Proses pengajuan Plt wali kota menjadi Wali Kota Bandung definitif berjalan cepat.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung akan membahas pengajuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat Bamus Senin (14/2/2022). Selanjutnya akan diagendakan pembahasan tersebut pada sidang paripurna.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tentang pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial yang meninggal dunia pada Selasa (8/2/2022) kemarin. Tahapan selanjutnya akan dibahas pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif.

"Tahapan selanjutnya bamus membahas pengajuan menjadi Wali Kota Bandung definitif dan nanti diagendakan di sidang paripurna," ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Dia berharap, proses pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif dapat berjalan cepat. Hal itu demi pelayanan publik ke masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Tedy mengatakan, sejak paripurna pemberhentian Wali Kota Bandung dilakukan pertengahan Desember tahun 2021 lalu. Pihaknya baru menerima surat pemberhentian Wali Kota Bandung dari Kemendagri pekan ini.

Dia mengatakan, status Yana Mulyana yang saat ini masih menjadi Plt Wali Kota Bandung hanya bisa menjalankan program-program yang sedang berjalan. Plt tidak dapat mengambil kebijakan strategis atau melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintah Kota Bandung.

Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan publik ke masyarakat menjadi tidak optimal. Selain itu ketiadaan Wakil Wali Kota Bandung turut membuat tidak optimal kerja-kerja pemerintahan.

"Belum optimal," katanya. Dengan adanya Wakil Wali Kota Bandung maka sebagian tugas-tugas Wali Kota Bandung dapat dibagikan kepada Wakilnya tersebut.

Usai pengajuan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung ke Kemendagri disetujui dan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, maka tahapan selanjutnya adalh membahas kursi Wakil Wali Kota Bandung yang saat ini kosong. Pengajuan nama-nama dilakukan oleh partai pengusung.

Sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memutuskan dua nama yang akan diajukan menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung. Dua nama tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk dipilih. 

Ketua DPW PKS Jawa Barat Haru Suandharu mengatakan empat nama yang diajukan DPD PKS Kota Bandung kepada DPW Provinsi Jawa Barat telah diusulkan ke DPP. Dari empat nama tersebut telah dipilih dua orang yang akan diusulkan kepada Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung yang segera dilantik menjadi Wali Kota Bandung. 

"Sudah ada dua nama tapi saya tidak boleh publish," ujarnya kepada wartawan saat acara virtual, Rabu (9/2/2022). 

Keempat nama tersebut yang pada tahap awal diusulkan yaitu Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, Siti Muntamah istri almarhum Oded M Danial. Khairullah Ketua DPD PKS Kota Bandung, dan Ledia Hanifa Amaliah anggota DPR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement