Ahad 09 Jan 2022 06:15 WIB

Kemenag Ingatkan Biro Umroh Patuh Kebijakan Satu Pintu

Seluruh jamaah umroh mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Kemenag Ingatkan Biro Umroh Patuh Kebijakan Satu Pintu. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Nur Arifin bersama Wakil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia melapas keberangkatan 419 jamaah umroh, di Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (9/1). Jamaah ini diberangkatkan setelah pemerintah mengirim tim advance untuk uji coba umroh di masa pandemi.
Foto: istimewa/doc humas
Kemenag Ingatkan Biro Umroh Patuh Kebijakan Satu Pintu. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Nur Arifin bersama Wakil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia melapas keberangkatan 419 jamaah umroh, di Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (9/1). Jamaah ini diberangkatkan setelah pemerintah mengirim tim advance untuk uji coba umroh di masa pandemi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro umroh untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy). Hal ini sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19, termasuk agar tertib administrasi.

"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui taklimat media yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/1).

Baca Juga

Ia mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. "Aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh jamaah umroh mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," katanya.

Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat. "Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umroh, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator, pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

"Umroh itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umroh," katanya.

Sebelumnya, Kemenag melepas pemberangkatan perdana jamaah umroh yang berjumlah 419 orang. Ia memastikan jamaah telah mengikuti prosedur kebijakan satu pintu.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik. "Karena umroh perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umroh ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini. Ini merupakan penantian panjang setelah di-hold (tertahan) berkali-kali dan akhirnya bisa diwujudkan pada hari ini. Setidaknya ada puluhan ribu jamaah umroh yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya," kata Hilman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement