Senin 18 Oct 2021 15:39 WIB

Polda Terus Selidiki Kaburnya Selebgram dari Karantina

Polda bekerja bersama Satgas awasi fasilitas karantina.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat melakukan karantina di Wisma Alet Pademangan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat melakukan karantina di Wisma Alet Pademangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari lokasi karantina. Akibat perbuatannya Rachel diduga telah melanggar undang-undang terkait wabah penyakit. Aturan mengatur setiap individu yang datang dari luar negeri wajib melakukan karantina dalam waktu yang telah ditentukan.

"Jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Baca Juga

Yusri menegaskan, pihak penyidik akan mengusut tuntas kasus kaburnya Rachel dari kewajiban karantina. Kemudian jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Rachel dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.

"Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina. Karena ini dampaknya sangat berbahaya," jelas Yusri.

Sebelumnya, pihak Kodam Jaya juga sedang melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel.

“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10) lalu.

Dalam keterangannya, Herwin menegaskan, tindakan Rachel melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah  Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement