Rabu 08 Sep 2021 21:09 WIB

OJK: Pembiayaan ke UMKM 30 Persen Disesuaikan Tiap Bank

Rasio pembiayaan UMKM 30 persen dilatarbelakangi tidak imbangnya porsi pembiayaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan, target rasio pembiayaan UMKM sebesar 30 persen akan disesuaikan dengan bisnis tiap bank.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan, target rasio pembiayaan UMKM sebesar 30 persen akan disesuaikan dengan bisnis tiap bank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan penyesuaian model bisnis masing-masing bank terkait kewajiban pemenuhan rasio pembiayaan inklusif makro prudensial (RPIM) bagi UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM di bawah 30 persen. Sedangkan bank yang mencapai di atas 30 persen atau sekitar 34 persen masih sangat minim.

Baca Juga

"Kalau ada bank yang sudah besar porsinya untuk pembiayaan UMKM, kita dorong terus agar tetap tinggi. Jika ada bank yang khusus sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring penyaluran ke UMKM," ujar Wimboh saat konferensi pers virtual, Rabu (8/9).

Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022. Hal ini dilakukan secara bertahap hingga rasionya mencapai 30 persen pada Juni 2024. 

"Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen, kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama kita kawal agar bisa mencapai batas minimal. Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya," ungkap Wimboh.

Menurutnya target rasio sebesar 30 persen dilatarbelakangi ketika bank membiayai proyek strategis seperti infrastruktur, pertambangan, dan lainnya sangat besar.  Namun, pembiayaan ke UMKM masih kecil. 

Hal itu menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan. Namun,  jangan sampai justru target 30 persen ini tak memberikan efek lahirnya pengusaha-pengusaha yang berkualitas. "Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tak memberikan dampak," ungkap Wimboh.

Sebelumnya Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, besaran pembiayaan UMKM mencapai 30 akan berbahaya bagi bank terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sebab, bank harus punya biaya infrastruktur yang jumlahnya signifikan.

"Nantinya besaran 30 persen terserap atau tidak? Kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan tidak terserap," ujar Aviliani dalam sebuah webinar Selasa (7/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement