Selasa 31 Aug 2021 09:03 WIB

Satpol PP Hukum 29 Warga Cengkareng Sapu Jalan

Mereka terjaring Operasi Tibmask karena tidak bermasker saat beraktivitas di luar.

Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8). (Foto: Ilustrasi Satpol PP)
Foto: Foto : MgRol112
Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8). (Foto: Ilustrasi Satpol PP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8). "Mereka terjaring Operasi Tibmask. Tidak bermasker saat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes(protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/8).

Asromadiyan menyebutkan, mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng. Asromadiyan menjelaskan, sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, tetapi dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial dan selebihnya sanksi denda administratif.

Baca Juga

Karena itu, lanjutnya, ia berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di tengah pandemi. Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000 dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Uang tersebut merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker dan berkerumun. Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda tersebut merupakan hasil penegakan sanksi petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Dari data tersebut tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp200.000. Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

Tercatat warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 warga. Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 warga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement