Jumat 23 Jul 2021 05:40 WIB

Sejarah Hari Kejaksaan

Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 atau Hari Kejaksaan dirayakan pada 22 Juli 2021.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Hari Kejaksaan
Hari Kejaksaan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 atau Hari Kejaksaan dirayakan pada 22 Juli 2021.

Perlu diketahui oleh kita, Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sebutan "Jaksa" berawal dari bahasa Sansekerta, yakni Dhyaksa, dan berawal dari zaman Kerajaan Majapahit. Saat itu sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan Dhyaksa yang bertugas menangani masalah peradilan.

Sementara kata Adhyaksa adalah "Hakim Tertinggi" yang mengawasi dan memimpin para Dhyaksa

Pada masa pendudukan Jepang, kejaksaan berperan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan. Dasar hukumnya adalah Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. 

Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Kala itu, Kejaksaan dibentuk dengan berada dalam lingkup departemen Kehakiman. Gatot Taroenamihardja merupakan Jaksa Agung pertama di Indonesia.

Dilansir dari Kejaksaan.go.id, Mr. Goenawan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 31 Desember 1959. Pada era Mr. Goenawan, dalam Departemen Kejaksaan terbentuk Biro Pengawasan Aliran Kepercayaan (Biro Pakem) sebagai kelanjutan dari Badan Pakem yang dibentuk tahun 1958. 

Pada era tersebut, kejaksaan bertugas di bidang represif, bidang preventif dan persoalan orang asing serta pelaksanaan pembinaan pers nasional.

Pada tanggal 22 Juli 1960, kabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen yang dituangkan kedalam surat Keputusan Presiden RI tanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. 

RUU ini kemudian disahkan pemerintah Presiden pada tanggal 30 Juni 1961 dan dinamai UU Nomor 15 tahun 1961. UU ini memuat Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan atau Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961 menjadikan tanggal 22 Juli sebagai Hari Kejaksaan Nasional.

Hal-hal baru pada Rancangan Undang-Undang ini ditegaskan diantaranya landasan hukum bagi pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara (Pasal 2 (4)), landasan hukum pembentukan Kejaksaan tinggi, Kedudukan Kejaksaan sebagai Departemen dan Jaksa Agung sebagai menteri (Pasal 3 dan 5), surat tuduhan tidak lagi dibuat oleh hakim, tapi oleh Jaksa (pasal 12 (1).

Selain dari itu, Jaksa Agung Mr. Goenawan juga berperan dalam mewujudkan pemasukan kembali Irian Jaya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 dimana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. [Filosofi Syah Toti]

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement