Sabtu 01 May 2021 19:27 WIB

KSDA Sulsel Evakuasi Lumba-lumba dari Empang Warga

Seekor lumba-lumba terjebak di empang warga diduga karena laut pasang.

Proses evakuasi lumba-lumba yang terjebak di empang milik warga di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros, Sulsel.
Foto: Istimewa
Proses evakuasi lumba-lumba yang terjebak di empang milik warga di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros, Sulsel.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Tim Wildlife Rescue Unit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tim Animal Rescue, pemadam kebakaran Kabupaten Maros serta BPSPL melakukan evakuasi satu ekor lumba-lumba di laut Maros pada Jumat (30/4). Lumba-lumba hidung panjang itu terjebak di empak milik warga di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros, Sulsel.

Lumba-lumba yang terdampar memiliki panjang sekitar dua meter dan diduga kejadian tersebut terjadi ketika air laut sedang pasang pada Kamis, 29 April 2021. "Jarak empang ke laut cukup jauh yakni sekitar lima kilometer. Oleh karena itu, agak mencengangkan apabila ada lumba-lumba masuk ke empang. Kemungkinan lumba-lumba ini melompat ke empang dari aliran sungai yang berada tepat di samping empang pada saat air laut pasang," jelas Haris, pemilik empang. 

Baca Juga

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lumba-lumba oleh tim WRU BBKSDA dan BPSPL Makassar, tim resque gabungan di lokasi kejadian memutuskan, evakuasi lumba-lumba ke laut dilakukan pada Jumat pagi (30/4). Lokasi pelepasan dilakukan di laut yang berjarak 7 km dari lokasi empang tempat terdamparnya lumba-lumba. 

Kepala Balai Besar KSDA Sulsel Thomas Nifinluri menyampaikan terima kasih kepada semua tim yang terlibat dalam penyelamatan. "Tim WRU, Tim Animal Resque Damkar Maros dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) sehingga satwa lumba-lumba yang tersesat di Empang warga bisa kembali laut dengan selamat," ujar Thomas.

Dikatakan Thomas  Nifinluri, Lumba-lumba merupakan migratory spesies, hampir ditemukan di seluruh perairan di dunia. Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini yaitu dari Samudera Pasifik dan Samudra Hindia melalui dari Selat Sunda sampai dengan Paparan Sahul. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999  dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement