Jumat 16 Apr 2021 05:06 WIB

Sekjen: KKP tak Kompromi dengan Praktik Ilegal di Kelautan

Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing pada tahun ini.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan satu unit kapal ikan pukat trawl (kiri) pascapenangkapan,  di dermaga Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1). Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan KKP tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan satu unit kapal ikan pukat trawl (kiri) pascapenangkapan, di dermaga Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1). Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan KKP tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan KKP tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Antam menyebut ketegasan KKP ditunjukkan dengan tindakan tegas terhadap praktik illegal fishing dan destructive fishing serta penanganan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari sampai April. Hingga kuartal I 2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. 

Baca Juga

"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," ujar Antam yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen PSDKP KKP dalam konferensi pers yang digelar KKP di Jakarta, Kamis (15/4).

Antam mengungkapkan puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, terdapat tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses persidangan, 5 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan.

"Sejumlah modus operandi yang saat ini banyak kami temukan di lapangan, diantaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita, selain itu alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam, bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan 5 kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi," ucap Antam.

Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, lanjut Antam, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak seperti penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Antam menjelaskan Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing pada tahun ini.

"Dalam rangka memberikan efek jera, KKP  bersama dengan Kejaksaan dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan," ungkap Antam.

Terdapat 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahakan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan terhadap alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. 

"Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan," lanjut Antam.

Tidak sampai di situ, Ditjen PSDKP-KKP juga berkolaborasi dengan Dit Polair Mabes Polri untuk mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai dengan April ini.

"Beberapa hari lalu kami mendukung proses penggagalan penyelundupan di Jambi, sebelumnya pada bulan Februari kami dan Polair juga melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor BBL," ucap Antam

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan instruksi agar Ditjen PSDKP bertindak tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan upaya KKP untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan serta meningkatan Penerimaan Negara.

"Termasuk ketegasan terhadap kapal Indonesia, juga perlu dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pengelolaan perikanan yang lestari dan peningkatan PNBP," ujar Pung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement