Selasa 06 Apr 2021 15:45 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pemakaman

..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, Sumsel Tahun 2013 yang lalu semasa menjabat Wakil Ketua DPRD. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, Sumsel Tahun 2013 yang lalu semasa menjabat Wakil Ketua DPRD. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, Sumsel Tahun 2013 yang lalu semasa menjabat Wakil Ketua DPRD. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, Sumsel Tahun 2013 yang lalu semasa menjabat Wakil Ketua DPRD. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, Sumsel Tahun 2013 yang lalu semasa menjabat Wakil Ketua DPRD. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, Sumsel Tahun 2013 yang lalu semasa menjabat Wakil Ketua DPRD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement