Senin 08 Feb 2021 12:15 WIB

Vaksinasi Bahayakan Puasa? Ini Jawaban Medis Muslim Inggris 

Asosiasi Medis Inggris menyatakan vaksin Covid-19 tak bahayakan puasa

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Asosiasi Medis Inggris menyatakan vaksin Covid-19 tak bahayakan puasa. Ilustrasi vaksin. Hasil survei penerimaan vaksin Covid-19 yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang didukung UNICEF dan WHO menunjukan bahwa mayoritas masyarakat siap divaksin Covid-19.
Foto: istimewa
Asosiasi Medis Inggris menyatakan vaksin Covid-19 tak bahayakan puasa. Ilustrasi vaksin. Hasil survei penerimaan vaksin Covid-19 yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang didukung UNICEF dan WHO menunjukan bahwa mayoritas masyarakat siap divaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOLTON—Kedatangan Ramadhan tahun ini, yang diperkirakan akan dimulai pada Senin, 12 April, menimbulkan sejumlah kekhawatiran. 

Beberapa di antaranya adalah kekhawatiran tentang keamanan vaksinasi dan kaitannya dalam menjalankan puasa. Maka dari itu, British Islamic Medical Association (BIMA), melalui cuitannya, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga

"Ramadhan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak dosis kedua dari vaksin Covid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA memiliki menegaskan itu (vaksin) TIDAK akan membatalkan puasa Anda,” cuitnya yang dikutip di Oldham Times, Senin (8/2).

Di situs BIMA, para profesional medis telah memposting beberapa pernyataan dan informasi yang berkaitan dengan vaksin dan dampaknya terhadap tradisi Islam. Satu posting berbunyi, "Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, sesuai pendapat ulama Islam. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 mereka karena Ramadhan.”

Suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari konten yang disuntikkan yang memasuki sirkulasi darah. Rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa, jelasnya.

Baca juga : Remaja 18 Tahun Asal Malaysia Meninggal karena Covid-19

"Menerima vaksinasi Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya rute untuk vaksin yang tersedia saat ini, tidak membatalkan puasa,” tegas BIMA dalam pernyataannya.

sumber: theoldhamtimes  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement