Rabu 23 Dec 2020 18:31 WIB

Kemendagri Luruskan Pernyataan APBD 'Janggal' DKI

.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). DPRD DKI saat ini tengah disorot terkait isu anggaran DPRD dalam APBD DKI 2021. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). DPRD DKI saat ini tengah disorot terkait isu anggaran DPRD dalam APBD DKI 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri menegaskan, tidak ada kejanggalan dalam anggaran DPRD 2021 yang dievaluasinya. Namun, memang ditemukan kesalahan penempatan rekening.

"Bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Ada salah penempatan. Jadi, bukan janggal, mohon izin diluruskan," kata Bahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12).

Baca Juga

Bahri mengatakan, kesalahan kode rekening itu mungkin terjadi karena adanya payung hukum terbaru, yaitu Permendagri 90/2020 yang mengatur tentang kode klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan. Karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90/2020," ujar Bahri.

Bahri pun mengatakan, tidak ada masalah dengan anggaran DPRD DKI bernominal Rp580 miliar itu.

"Enggak ada masalah, hanya salah kode rekening saja, penempatannya (kode rekening) saja (salah)," ujar Bahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyebutkan, anggaran janggal senilai Rp580.135.824.007 yang ditemukan dalam evaluasi oleh Kemendagri ternyata merupakan anggaran untuk sekretariat, bukan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

"Dipilah dong ada kegiatan DPRD, ada kegiatan kesekwanan (Sekretariat Dewan). Jangan DPRD saja, itu bukan urusan kita yang kemarin disebut-sebut itu (anggaran Rp580 miliar). Enggak ada tuh hubungannya dengan anggota DPRD," ujar Taufik.

Taufik menanggapi pemberitaan terkait adanya anggaran janggal dari anggaran DPRD 2021 yang disebutkan oleh perwakilan Kemendagri. Pada Selasa (22/12) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2021.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri menyatakan kejanggalan itu ditemukan dalam Rancangan Kerja Tahunan (RKT) anggota DPRD DKI Jakarta. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan di antaranya terkait pengadaan pakaian sipil lengkap, belanja modal peralatan audio, belanja modal komputer personaldan modal belanja peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.

"Di dalamnya ada isi pembelanjaan model komputer itu yang masih kacau dan kita sudah minta dibenahi," kata Bahri di Gedung DPRD DKI Jakarta.

photo
13 RSUD di DKI Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement