Selasa 29 Sep 2020 15:01 WIB

PD Pasar Bandung Tidak Diskon Tagihan Pedagang Pasar Baru

Pengelola Pasar Baru sudah memberi diskon tagihan sepanjang masa PSBB.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Puluhan pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan aksi protes dengan demo terhadap kebijakan buka tutup jalan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di depan Pasar Baru di Jalan Otista, Senin (28/9). Buka tutup jalan dikeluhkan pedagang karena berdampak kepada pendapatan yang menurun di masa pandemi covid-19.
Foto: dok. Istimewa
Puluhan pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan aksi protes dengan demo terhadap kebijakan buka tutup jalan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di depan Pasar Baru di Jalan Otista, Senin (28/9). Buka tutup jalan dikeluhkan pedagang karena berdampak kepada pendapatan yang menurun di masa pandemi covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Jawa Barat memastikan tidak dapat memberikan diskon terhadap tagihan layanan atau service charge yang dibebankan kepada para pedagang Pasar Baru. Sebab, pengelola pasar harus menutupi biaya operasional sehari-hari untuk pegawai, petugas keamanan, dan kebersihan.

Humas PD Pasar Bermartabat, Nurhakim mengatakan, beban tagihan listrik para pedagang tidak dapat dikurangi atau diberi diskon. Sebab, tagihan tersebut tetap harus dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga

"Kalau listrik dan pemeliharaan itu per kios jadi tidak bisa dikurangi karena PLN tetap harus dibayar tidak mungkin berhenti," ujar Nurhakim saat dihubungi, Selasa (29/9).

Tagihan wajib yang dibebankan kepada pedagang yaitu untuk keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Sedangkan listrik langsung berhubungan dengan PLN.

Ia mengatakan, pihaknya tidak memberi diskon di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebab para pedagang sudah mulai berjualan. Selain itu, pihak pengelola harus menutupi biaya operasional sehari-hari di pasar tersebut.

"Kami tidak serta merta bisa membebaskan 100 persen tagihan karena ada biaya yang harus dibayarkan pengelola Pasar Baru untuk operasional," kata Nurhakim.

PD Pasar Bermartabat sudah memberikan keringanan atau diskon pada pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu dari April hingga Juni. Ia mengatakan pihaknya memberikan diskon 60 persen kepada para pedagang untuk membayar tagihan layanan.

Sebelumnya, Pedagang Pasar Baru Trade Center meminta agar kebijakan buka tutup jalan yang dilakukan pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera ditiadakan. Kebijakan tersebut telah berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang yang semakin menurun selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, para pedagang meminta pengelola Pasar Baru untuk menurunkan biaya layanan berupa tarif listrik tidak pernah diakomodasi. "Setelah ditutup (jalan) mau minta diskon servis dan listrik saja tidak didengar, kami sudah capek melayangkan surat secara proporsional tidak pernah didengar? Makanya hari ini kami turun ke jalan," ujar Koordinator Pedagang Pasar Baru, Lutfi, Senin (28/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement