Selasa 25 Aug 2020 04:33 WIB

Polri Percepat Pemberkasan Kasus TPPO Karaoke di BSD

Karaoke eksekutif di BSD ini diduga fasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Bareskrim Mabes Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Foto: Istimewa
Bareskrim Mabes Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mempercepat pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di karaoke eksekutif di BSD, Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi. Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.

Baca Juga

"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).

Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini. Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung, tetapi tertunda karena Kejagung sedang mendapat musibah.

"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kita lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.

Sementara ini enam tersangka dalam kasus TPPO ini adalah tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan. Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif di BSD, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam.

Penggerebekan karena karaoke diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19. Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.

Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga saat ini. Bahkan, karaoke ini diduga memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Beroperasinya tempat hiburan malam itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Di Kota Tangerang Selatan diketahui diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement