Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Bea Cukai Ikut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Langsa

Sabtu 15 Aug 2020 12:31 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Kuala Langsa turut memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Langsa, pada Senin (10/8) lalu.

Bea Cukai Kuala Langsa turut memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Langsa, pada Senin (10/8) lalu.

Foto: Bea Cukai
Barang bukti tindak pidana Kejaksaan Langsa yang dimusnahkan sudah berstatus inkrah

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Bea Cukai Kuala Langsa turut memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Langsa, pada Senin (10/8) lalu.

Kepala Kejari Langsa, Ikhwan Nul Hakim menjelaskan bahwa salah satu kegiatan rutin yg dilakukan Kejari Langsa yakni memusnahkan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kula Langsa. Acara pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Langsa, berlokasi di Gampong Simpang We Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. 

Ikhwan menjelaskan bahwa pemusnahan ini terdiri dari 105 perkara tindak bidana umum berupa ganja dan sabu-sabu serta 1 tindak pidana khusus yaitu penindakan oleh Bea Cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 82 karton.

“Barang bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan berupa Narkotika dan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus berupa rokok,” ungkapnya.

Lebih detail, Ikhwan juga menyampaikan barang bukti diantaranya, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 16,158,83 gram dan sabu-sabu seberat 636,08 gram. “Untuk tindak pidana khusus berupa rokok sebanyak 82 karton, sudah di putuskan masa hukum 12 bulan penjara,” pungkas Ikhwan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler