Kamis 23 Jul 2020 05:13 WIB

RRI Pusat Lockdown Selama Dua Pekan

Meski lockdown, RRI tetap akan mengudara.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat terpaksa ditutup. Lockdown RRI dilakukan pascatemuan adanya 3 karyawan yang positif Covid-19.
Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat terpaksa ditutup. Lockdown RRI dilakukan pascatemuan adanya 3 karyawan yang positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (FRI) menerapkan karantina atau lockdown di kantor Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat. Lockdown diterapkan sejak Rabu (22/7) hingga 14 hari ke depan.

Melalui akun media sosial Facebook, Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanuddin mengonfirmasi lockdown di kantor pusat RRI tersebut. "Bismillahirakhmanirahiim, sebagai antisipasi pencegahan covid 19, dengan terpaksa Kantor LPP RRI di jalan merdeka barat 4 5 Jakarta di #Lockdown," kata dia dalam unggahannya, Rabu (22/7).

Baca Juga

"Seluruh Karyawan WFH dengan tetap absen e-presensi dan membuat LCK mulai hari ini 22 Juli hingga 14 hari ke depan, sehubungan adanya 3 karyawan, masing2, di SLN, RRI Jakarta dan di Dit TMB terkonfirmasi positif covid 19," tulis Nurhanuddin soal alasan lockdown.

Pengumuman lockdown itu juga tertuang dalam Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI Nomor perihal penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) 100 persen tertanggal 21 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama LPP RRI M Rohanudin.

Poin pertama isi nota dinas menyebut bahwa dewan direksi telah mengambil keputusan untuk melakukan lockdown terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai 4 Agustus 2020 di lingkungan gedung belakang kantor pusat dan gedung depan (RRI Jakarta, pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri.

Kedua, Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan, dan Stasiun Siaran Luar Negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran. Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja.

Keempat, surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.

"Walau di #lockdown operasional Siaran RRI tetap berjalan khususnya Pro3 tetap mengudara 24 jam. Sekali di udara tetap di udara," tulis Nurhanuddin menutup unggahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement