Kamis 04 Jun 2020 16:46 WIB

Kotoran Hewan yang Halal Dimakan tak Najis, Benarkah?

Viral beredar pendapat kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Viral beredar pendapat kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis. Sapi (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Viral beredar pendapat kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis. Sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beredar meme yang berisikan sebuah pertanyaan sekaligus jawabannya yaitu "Najiskah Kotoran Kuda, Sapi, Kambing dan Ayam? Pertanyaan dan jawaban yang dibuat adminnya sendiri ini seakan kotoran empat hewan di atas halal dan suci sehingga boleh digunakan untuk bersuci.  

Untuk menegaskan bahwa kotoran empat hewan itu halal untuk digunakan bersuci, admini mengutip pendapat muhadits Ibnu Mundzir dalam kitab Al-Ausath yang dinukilkan sebagai berikut: 

Baca Juga

وأجمع أهل العلم على أن سؤر ما أكل لحمه طاهر، ويجوز شربه والوضوء به

Artinya "Para ulama sepakat (ijma) tidak ada beda pendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Boleh diminum dan digunakan untuk bersuci." (Al-Ausath, 1/159).

Kata سؤر diartikan di meme itu sebagai kotoran/air kencing yang artinya kita boleh meminum dan berwudhu dengan kencing kambing, kuda, dan sebagainya. Tidak dapat dibayangkan jika kotoran empat jenis hewan itu dibenarkan dapat digunakan bersuci. Selain zatnya sudah najis, kotoran itu banyak penyakit jika digunakan.

Padahal kata سؤر maksudnya adalah sisa makanan atau minuman, artinya air yang terjilat kambing, sapi, ayam itu tidak najis dan masih bisa tuk bersuci.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu' berkata :

 ومراد الفقهاء بقولهم سؤر الحيوان طاهر أو نجس: لعابه ورطوبة فمه ج ١/ص٢٢٥

Yang dimaksud ahli fiqih dengan kata "su'rul hayawan" itu suci ataupun najis adalah "air liur dan kebasahan mulutnya.  Jadi bukan kotoran atau kencing," begitu penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarh Muhadzab.  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement