Rabu 27 May 2020 14:22 WIB

Menko PMK: Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan

Menko PMK mengatakan pemerintah mulai menyalurkan insetif untuk tenaga kesehatan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Profesor Muhadjir Effendy
Foto: dok. Humas UMM
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Profesor Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan anggaran insentif bulanan untuk para tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi Covid-19 berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Muhadjir mengatakan, pemerintah mulai menyalurkan anggaran tersebut sejak 22 Mei lalu, dan tidak ada pemotongan dari anggaran insentif tersebut.

"Bisa dipastikan sekarang penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan sudah berjalan. Berdasarkan penjelasan Pak Menkes, pada (26/5) anggaran tersebut sudah mulai bisa dibayarkan. Sebab, pencairan dana dari dari Kemenkeu baru hari Jumat (22/5) yang lalu dan perlu proses. Bahkan pada hari Jumat sebagian juga sudah dibayarkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/5).

Baca Juga

Muhadjir meminta kepada tenaga kesehatan untuk bersabar karena semua memerlukan proses. Terutama untuk menjamin kalau calon penerima insentif memang orang yang berhak sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan hal tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas agar tidak menjadi masalah nantinya. Apalagi di bagian verifikasi terhadap daftar yang diajukan oleh rumah sakit maupun dinas kesehatan. Muhadjir juga menegaskan tidak ada pemotongan apapun dalam anggaran insentif tersebut. "Tidak boleh ada pemotongan. Tetapi bisa dipastikan sekarang penyaluran insentif sudah berjalan. Dananya sudah ada di Kemenkes," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif bulanan bagi para tenaga kesehatan selama pandemi. Pemerintah berdasarkan keputusan ini, maka dokter spesialis diberi insentif bulanan sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, tenaga keperawatan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto mengatakan, hingga saat ini insentif yang dijanjikan itu juga belum turun. PPNI dan para perawat lainnya juga belum mendapatkan informasi akan kejelasan pencairan insentif yang dimaksud.

"Belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah soal itu dan teman-teman banyak yang bertanya juga karena peraturan sudah diterbitkan tapi pelaksanaan sama sekali belum bisa diberikan," katanya kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (23/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement