Senin 18 May 2020 11:36 WIB

Polri Usut Kasus Dugaan Kekerasan ABK RI di Kapal Luqin Yuan

Beredar kembali video pelarungan ABK RI di kapal China.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video pelarungan jenazah ABK Indonesia kembali muncul, di laut somalia oleh kapal berbendera China Luqin Yuan Yu 623 dengan dugaan adanya tindak kekerasan terhadap ABK. Polri pun mengusut kasus tersebut.

Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng. Sementara Satgas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memberikan bantuannya.  "Saya sudah koordinasi dengan Dir Krimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Kasus ini bermula dari adanya video ABK diduga korban penyiksaaan yang meninggal. Kemudian, korban dilarung ke laut. Dalam video tersebut, kata-kata dengan bahasa dan logat Jawa terdengar kental.

"Polda Jateng yang akan mulai penyelidikan dengan asistensi satgas TPPO Bareskrim Polri," ujar Ferdy.

Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta meminta pemerintah melakukan langkah perlindungan yang kongkret. Menurut dia, Polri bisa segera melakukan kerja sama dengan polisi China untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal China. Hal ini untuk mencegah kejadian sama terulang kembali.

"Saya harap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (8/5).

Ia menilai, kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern ini ke Mahkamah Internasional dan Komnas HAM PBB. Sebab, praktik perbudakan modern yang melibatkan jaringan internasional sudah masuk dalam tindak kejahatan transnasional.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement