Selasa 12 May 2020 21:40 WIB

KPK Sosialisasi Gratifikasi kepada Jajaran Direksi 2 BUMN

Dalam sosialisasi KPK menyampaikan informasi tentang dasar hukum dan hal-hal teknis.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dan PT Varuna Tirta Prakasya, Persero (PT VTP). Sosialisasi dilakukan secara daring melalui telekonferensi zoom webinar dalam dua sesi terpisah, Selasa, 12 Mei 2020, di Jakarta.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, dalam sosialisasi KPK menyampaikan informasi tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

"Upaya sosialisasi gratifikasi kepada BUMN juga telah dilakukan KPK sejak lama sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh Instansi di bawah Kementerian BUMN beserta anak perusahaannya," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Selain itu, KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Uniknya, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya. 

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," tutur Ipi. 

Dikatakan Ipi, yang perlu dipahami juga bahwa subjek penerima gratifikasi pada umumnya adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  Namun demikian, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, merupakan termasuk dalam subyek penerima gratifikasi. 

"Karenanya, dia juga terikat pada aturan tentang gratifikasi," ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut KPK juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi. Karena, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan BUMN Bersih yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya melalui implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG).

KPK berharap, sosialisasi ini menjadi langkah awal sinergi antara kedua unit PPG di dua perusahaan BUMN tersebut dengan KPK. Terutama dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima. KPK juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) jika terpaksa menerima. 

"Dengan GOL, melaporkan penerimaan gratifikasi menjadi semakin mudah, dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja," ucap Ipi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement