Selasa 12 May 2020 19:50 WIB

Senator Jakarta: Jangan Dulu Ada Pelonggaran PSBB

Senator asal Jakarta meminta jangan dulu ada pelonggaran PSBB.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Fahira Idris
Foto: ANTARA FOTO
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, Fahira Idris meminta pemerintah menunda rencana pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk wacana mengizinkan penduduk berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja meski pandemi Covid-19 belum mereda.

Kebijakan semacam itu, kata Fahira, hanya akan memperlama penyelesaian wabah Covid-19 di Indonesia. Sebab, ketika kelompok usia muda itu kembali bekerja, maka interaksi langsung akan meningkat. Fahira khawatir potensi penyebaran virus juga meningkat.

Baca Juga

"Saya memahami kondisi saat ini tidak mudah terutama dari sisi ekonomi sehingga ada rencana pelonggaran. Namun, memasuki minggu kedua Mei, kurva kasus positif corona kita belum turun secara signifikan sehingga harusnya jangan ada celah pelonggaran apa pun dan dengan alasan apa pun," ujar Fahira dalam siaran persnya, Selasa (12/5). 

Menurut Fahira, selama pandemi Covid-19 ini masih berlangsung di Indonesia, selama itu pula perekonomian akan terganggu. Untuk itu, ia meminta pemerintah fokus dahulu menyelesaikan wabah Covid-19. Setelah itu baru menata ulang perekonomian.

Fahira menambahkan, pelonggaran seharusnya didasarkan pada faktor-faktor yang kuat. Terutama faktor kesehatan. Ia pun mencontohkan indikator yang dipakai negara-negara lain saat melakukan pelonggaran. 

Vietnam melakukan pelonggaran setelah tak ditemukan kasus baru Covid-19 selama enam hari berturut-turut. Selandia Baru dan Taiwan mulai membuka sejumlah kegiatan bisnis, fasilitas pendidikan dan kesehatan karena kebijakan lockdown mereka telah mampu menghentikan penyebaran Covid-19.

"Saya harap Gugus Tugas meninjau kembali rencana ini (mengizinkan kelompok usia muda beraktivitas kembali). Insya Allah bulan-bulan ke depan kasus positif akan turun drastis dan berbagai pelonggaran bisa mulai dilakukan. Namun, tentunya bukan sekarang," pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI itu.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Senin (11/5), menyatakan akan mengizinkan kelompok 45 tahun ke bawah untuk kembali bekerja. Langkah ini diambil demi mengurangi dampak ekonomi yang lebih luas, terutama angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terus meningkat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement