Senin 11 May 2020 17:44 WIB

Dugem di Masa PSBB dan Bulan Ramadhan, 6 Warga Diamankan

Mereka diamankan oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Razia tempat hiburan malam (ilustrasi)
Foto: dok. BNNP DKI Jakarta
Razia tempat hiburan malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Datangnya bulan suci Ramadhan dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tak menyurutkan minat enam warga di Kabupaten Majalengka untuk menikmati tempat hiburan malam. Mereka pun diamankan petugas yang melakukan razia.

Razia digelar petugas Polres Majalengka pada Ahad (10/5) malam. Sasaran razia itu adalah tempat hiburan malam yang masih nekad beroperasi di bulan suci Ramadhan di masa PSBB. Salah satunya tempat hiburan yang ada di Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

"Kami dapat informasi masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Saat kami cek, ternyata benar masih ada (tempat hiburan malam) yang membandel tetap beroperasi," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, di Mapolres Majalengka, Senin (11/5).

Bismo mengatakan, dari lokasi tersebut, pihaknya mengamankan enam orang. Yakni, pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita. Selain itu, dari lokasi tersebut petugas juga mengamankan beberapa botol miras serta uang tunai.

Bismo mengungkapkan, keenam orang yang diamankan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tempat karaoke itu juga akan ditutup karena sudah melanggar aturan PSBB. "Kami akan cek izinnya. Kami berkoordinasi dengan pemkab untuk kaitan izin tersebut," tukas Bismo.

Sementara itu, untuk tersangka penyedia jasa karaoke dan tersangka lainnya selaku pengunjung/tamu, dijerat dengan Pasal 216 KUH Pidana Jo UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018. Adapun ancaman hukumannya maksimal selama-lamanya satu tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.

Bismo menegaskan, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan tutup di saat pelaksanaan PSBB serta di bulan suci Ramadhan ini. Sebelumnya, imbauan untuk menutup tempat tersebut telah dilakukan. "Dengan adanya temuan ini, petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi," tandas Bismo. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement