Bekerja dan Belajar di Rumah Merupakan Ibadah?

Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Sabtu 02 May 2020 04:00 WIB

Ilustrasi Bekerja dari rumah.

Foto: Andrea Verdelli/Getty Images
Pemerintah menerapkan bekerja dan belajar di rumah untuk memutus penyebaran covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu Langkah yang dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran wabah corona (Covid-19) dengan menetapkan program Work from Home (WFH) atau bekerja dan belajar di rumah.

Rasulullah SAW pun telah menganjurkan kepada umat Muslim untuk tidak beranjak meninggalkan atau mendatangi tempat wabah. Apakah hal tersebut sama dengan beraktivitas di rumah seperti WFH?

Berikut tausiyah Ramadhan, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI , Ust Oni Sahroni.

 

 

Videografer | Tim Ustaz Oni Sahroni

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis