Rabu 29 Apr 2020 15:03 WIB

Empat Area Rawan Korupsi Implementasi Anggaran Covid-19

Ketua KPK menegaskan pelaku korupsi dana bencana terancam hukuman mati.

Pekerja memindahkan paket bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4). Menurut KPK, pemberian sumbangan atau donasi pada masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu area rawan korupsi.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Pekerja memindahkan paket bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4). Menurut KPK, pemberian sumbangan atau donasi pada masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu area rawan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,  Arif Satrio Nugroho, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci sejumlah kerawanan dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. KPK menyebut, ada empat kerawanan dalam penggunaan anggaran yang besarnya mencapai Rp 405 triliun dan Rp 56,57 triliun di daerah.

Baca Juga

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/4), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kerawanan pertama adalah terkait pengadaan barang dan jasa. Kerawanan ini merupakan kerawanan yang kerap dalam setiap implementasi anggaran.

"Kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan," kata Firli menyebutkan bentuk potensi korupsi dalam aspek pengadaan barang dan jasa.

 

Kerawanan kedua adalah terkait pemberian sumbangan atau donasi. Terdapat kerawanan dalam pencatatan, penerimaan, penyaluran bantuan, hingga penyelewengan bantuan. Oleh karena itu, KPK telah mengeluarkan pedoman soal pemberian donasi sehingga tepat dan tidak dianggap sebagai gratifikasi.

Kerawanan ketiga, lanjut Firli, adalah dalam refocusing atau penganggaran untuk Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPK bekerja sama dengan pengawas internal di daerah untuk mengawasi alokasi sumber dana dan belanja, hingga pemanfaatan anggaran tersebut.

Kerawanan keempat yakni penyelenggaraan bantuan sosial dan social safety net. KPK mengawasi pendataan, klarifikasi data hingga distribusi bantuan agar bantuan sosial diterima oleh masyarakat.

"Kami buat satgas gabungan deputi pencegahan dan penindakan," kata Firli menegaskan.

Ada enam langkah inti KPK dalam melakukan pengawalan dana penanganan pandemi Covid-19. Firli mengatakan, langkah pertama KPK berupaya melakukan pencegahan dengan monitoring dan koordinasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan.

"Ini sudah dijalankan," kata Firli.

Kedua, KPK juga membuat surat edaran tentang rambu rambu PBI sebagaimana Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 2 April 2020. Surat edaran ini mengatur agar penyaluran bantuan pada penerima sesuai koridor hukum.

Ketiga, untuk menjamin kepastian donatur, KPK membuat pedoman pemberian dan penerimaan uang agar pemberian donasi pada instansi pemerintah untuk tidak dianggap sebagai gratifikasi. Sehingga pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.

Keempat, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai besaran alokasi anggaran. Koordinasi dengan pemda dilakukan sehingga KPK tahu persis anggaran yang disiapkan oleh daerah dan implementasinya.

Kelima, KPK melakukan Koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPK meminta penggunaan Anggaran itu berbasis NIK dan harus tepat sasaran.

Keenam, KPK juga melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan Pemda. Dalam penanganan Covid-19 ini, Pemda menganggarkan sendiri anggaran yang bukan merupakan anggaran pusat. Setidaknya terdapat kurang lebih Rp 56,57 triliun anggaran yang dianggarakn sendiri daerah di selruh provinsi.

"Kita mengedepankan korwil. Tentu kekuatan kpk tidak menjangkau Kabupaten kota seluruhnya, tapi kami berharap bekerja sama dengan minta bantuan polri pengawasan anggaran," ujar Firli.

Firli menegaskan, pidana mati bagi pelaku korupsi dana penanganan bencana di tengah pandemi ini.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang nilainya sangat besar yaitu sebesar Rp405,1 triliun.

"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penanganan Covid-19 yang telah dianggarkan pemerintah sangat besar yaitu mencapai Rp 405 triliun," kata Herman dalam keterangannya sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, di Jakarta, Rabu.

Herman menilai, agar KPK tidak hanya fokus pada penindakan setelah terjadi kesalahan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 namun harus fokus pada pengawasan. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal.

"KPK juga harus memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19," ujarnya.

Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya terkait pemberantasan korupsi, tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP. Dia menilai pemberantasan korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri, butuh kerjasama yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum

Herman meyakini lembaga penegak hukum di Indonesia termasuk KPK, memiliki infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan anggaran Covid-19 yang mencapai ratusan triliun tersebut.

"Tentu akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di antara mereka," katanya.

photo
Perppu APBN Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement