Jumat 24 Apr 2020 18:30 WIB

Jayapura Segera Berlakukan Karantina Wilayah

Dua hari terakhir telah dilakukan sosialisasi soal karantina wilayah di Jayapura.

RSUD Kota Jayapura salah satu lokasi melayani pasien Covid-19.
Foto: Antara
RSUD Kota Jayapura salah satu lokasi melayani pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyatakan karantina wilayah antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura segera diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Melihat perkembangan penyebaran virus corona di Kota dan Kabupaten Jayapura, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura akan melaksanakan karantina wilayah di perbatasan Kota dan Kabupaten Jayapura pada Sabtu (25/4)," kata Kapolres didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Yahya Rumra di Kota Jayapura, Kamis (24/4).

Menurut dia, dalam dua hari terakhir telah dilakukan sosialisasi soal pemberlakukan karantina wilayah.

"Mulai siang tadi sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Ketua Gugus kota Jayapura kita sosialisasi ditempat untuk pelintas, sebab lusa sudah pemberlakuan untuk penutupan wilayah dengan selektif prioritas kepada yang dikecualikan dari petugas khusus maupun penanganan instansi yang bergerak dibidang tertentu sesuai dengan UU karantina dan peraturan menteri kesehatan mengenai tata cara untuk PSBB,” katanya.

Namun status Kota Jayapura masih Siaga Darurat berlaku hingga 1 Mei 2020, sedangkan untuk instruksi Wali Kota Jayapura nomor 3 tahun 2020 akan berakhir pada hari ini sehingga direncanakan pada Jumat (24/04) sudah ada pemberlakukan perpanjangan terkait dengan pembatasan sosial dan sebagainya.

“Jadi didalamnya akan dimasukkan juga mengenai karantina wilayah, untuk berlakunya sampai kapan Ketua Gugus yang lebih tahu, tetapi informasi sementara yang saya dengan akan diberlakukan sampai dengan 13 Mei untuk tahap saat ini mengikuti evaluasi selanjutnya,” katanya.

Jika karantina wilayah sudah dilakukan, lanjut Gustav, maka masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura dan hanya diberlakukan untuk instansi tertentu yang melakukan tugas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Di antaranya mengenai pangan, ekonomi, BBM, listrik, air, telekomunikasi, dan TNI Polri. Itu instansi yang bergerak terus dan akan bisa melakukan aktifitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi untuk di tutup dengan batas waktu yang akan disampaikan nanti,” katanya.

Ia menambahkan nantinya akan ada Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1x24 jam yang akan berjaga di batas kota, di Distrik Heram, Kota Jayapura.

"Tak hanya itu pengawasan juga akan diawasi di wilayah laut atau perairan.Hal ini juga kita koordinasikan dengan pihak Kabupaten apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk di wilayah masing-masing,” tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement