DPR Minta Pemerintah Kerahkan Sumber Daya untuk Covid-19

Sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di kementerian.

Selasa , 14 Apr 2020, 22:51 WIB
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus meminta pemerintah mengerahkan sumber dayanya untuk penanganan virus Covid-19 atau corona. Pasalnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional.

"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana," ujar Ihsan kepada wartawan, Selasa (14/4).

Baca Juga

Ia menyebut bahwa sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di kementerian atau lembaga. Agar penanganannya dapat bermanfaat baik bagi masyarakat.

"Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan," ujar Ihsan.

Selain itu, dalam masa darurat bencana, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan bencana harus selaras. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah harus bergerak dalam tugas masing-masing yang disusun secara rapi.

"Harus cepat, taktis, dan langsung berdampak nyata. Ini sudah ekskalase negara, jadi tidak main-main," ujar Ihsan.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga sedang digodok di DPR. Untuk memastikan proses pemberantasan wabah ini bisa berjalan lebih cepat.

"Lewat revisi, kita akan pangkas masalah yang bikin penanganan bencana jadi berbelit dan lama. Biar segera teratasi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang ditandatangani pada 13 April.

Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua gusus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing yang dipimpin.