Rabu 15 Apr 2020 05:48 WIB

Pendapatan Jeblok, Tiket.com Pangkas Biaya Promosi

Pendapatan Jeblok, Tiket.com Pangkas Biaya Promosi

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Pendapatan Jeblok, Tiket.com Pangkas Biaya Promosi. (FOTO: Boyke P. Siregar)
Pendapatan Jeblok, Tiket.com Pangkas Biaya Promosi. (FOTO: Boyke P. Siregar)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Manajemen perusahaan online travel agent (OTA), Tiket.com harus berpikir keras menghadapi efek virus corona (Covid-19). Merebaknya virus corona membuat pergerakan orang sangat terbatas. Imbasnya kinerja perusahaan menjadi tertekan.

Chief Marketing Officer & Co-Founder Tiket.com, Gaery Undarsa mengatakan manajemen kini fokus melakukan penghematan di segala lini untuk mencegah kerugian besar. Agar kerugian tidak membengkak, perusahaan, kata Gaery, telah memotong semua biaya yang tidak perlu.

"Kita bersyukur di Tiket.com kita tidak lay off atau pemberhentian karyawan. Bahkan tidak ada pemotongan gaji bagi karyawan. Kami memilih untuk menekan biaya pengeluaran yang tidak perlu, misalnya biaya marketing sebesar 90%," ucap Gaery dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Covid-19 Gak Bikin Semua Bisnis Buntung, Deretan Sektor Ini Bukti Nyatanya

Kendati begitu, Gaery tak menampik bahwa perusahaan saat ini tengah kehilangan omzet dalam jumlah yang besar. Ia menaksir, dari sisi pasar, penndapatan Tiket.com telah turun hingga 75%.

Penurunan pendapatan paling besar tercatat bersumber dari penjualan tiket pesawat dan hotel. Penurunan ini terjadi sejak kasus penyebaran virus corona terjadi di China hingga masuk ke Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada lebih dari 1,5 juta pekerja yang ikut terdampak virus corona. Berdasarkan data Kemenaker hingga 9 April 2020, 1,5 juta pekerja tersebut terdiri dari pekerja formal sebanyak 1,24 juta dan pekerja informal sebanyak 265.881 pekerja.

Dari total pekerja formal yang terdampak ada 1,08 juta pekerja yang dirumahkan, sedangkan 160.067 pekerja dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement