Selasa 17 Mar 2020 00:33 WIB

Universitas Brawijaya Tunda Wisuda Akibat Wabah Virus Corona

Penundaan wisuda di Universitas Brawijaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nur Aini
Universitas Brawijaya
Foto: malang guidance
Universitas Brawijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Brawijaya (UB) menunda pelaksanaan wisuda yang seharusnya dilaksanakan pada 28 Maret 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di antara para warga kampus.

Keputusan itu juga menanggapi Surat Edaran Rektor Nomor 2844/UN10/TU2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Brawijaya. "Untuk sementara wisuda diganti dengan pengambilan ijazah," kata Rektor UB, Nuhfil Hanani, dalam keterangannya, Senin (16/3).

Baca Juga

Walaupun demikian, terkait dengan pengambilan ijazah tetap bisa dilakukan. Pengambilan ijazah dilakukan di fakultas masing-masing mulai 27 Maret 2020 hingga 10 April 2020 pada jam kerja.

"Acara prosesi wisuda akan diadakan menunggu informasi lebih lanjut," kata Nuhfil menambahkan.

Sebelumnya, menindaklanjuti arahan presiden, Mendikbud Nadiem Makarim mengarahkan agar pimpinan perguruan tinggi di daerah terdampak wabah Covid-19 menghentikan sementara kegiatan akademik tatap muka. Nadiem juga meminta perguruan tinggi segera mengambil kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.

"Keselamatan dan kesehatan mahasiswa dan warga kampus harus diutamakan. Dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran tetap dapat berjalan," kata Nadiem menambahkan.

Menyikapi perkembangan terakhir, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengimbau perguruan tinggi segera mengambil tindakan cepat dan terukur untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus. Saat ini, Ditjen Dikti terus melakukan rekapitulasi jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mengambil kebijakan perkuliahan dari rumah.

"Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19 yang telah menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (perguruan tinggi negeri) atau LLDikti," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam.

Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara sinkron melalui penggunaan video conference maupun dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia.

"Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya. Mahasiswa, maupun dosen dan tenaga kependidikan lainnya harus menjaga diri untuk tidak banyak berpergian atau berkumpul di tempat-tempat yang berisiko lebih tinggi," kata Nizam menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement