Ahad 31 Jan 2016 08:02 WIB

Bumbu Kacang, Selai Kacang dan Negara Hukum

Ibnu Sina Chandranegara (Dosen Tetap dan Penikmat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Foto: Dok: UMJ
Ibnu Sina Chandranegara (Dosen Tetap dan Penikmat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ibnu Sina Chandranegara (Dosen Tetap dan Penikmat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Suatu sore, ketika perut terasa lapar saya menghampiri salah satu rumah makan yang menjajakan makan tradisional adalah suatu pilihan yang harus dilakukan, meskipun waktu dan aktifitas sulit untuk mengizinkan melakukan hal tersebut.

Menu kali ini yang dipilih adalah karedok, makanan khas betawi yang nyaman di lidah meskipun bukan orang betawi. Selain karedok makanan yang serupa adalah gado-gado, sama-sama sayuran dan berbumbu kacang yang memang pas untuk menggoyang lidah. Bumbu kacang, ya, bumbu kacang adalah kunci, ketika menghadapi racikan yang berbeda yang jelas menghasilkan sesuatu yang berbeda pula.

Bagi studi terhadap negara, maka sama halnya apabila diilustrasikan dengan sebuah bumbu kacang, hal itu seolah-olah resep yang sama namun diolah dengan cara yang berbeda dengan menghasilkan sesuatu yang berbeda pula. Pengolahan bumbu kacang dapat menjadi berbagai macam hal seperti lotek, ketoprak, sate dan lain-lain. Dalam perkembangan historisnya negara memang diharapkan merealisasikan tujuan-tujuan yang tidak disadari namun akan disadari kemudian karena keterbutuhan tidak terelakkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement