Jumat 18 Dec 2015 09:52 WIB

Kuliah Umum Kapolri di Kampus UMJ

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hukum merupakan produk politik yang menjadi kesepakatan bersama untuk menata, mengawasi dan memberikan sanksi agar terwujud suatu keteraturan sosial dan mencegah terjadinya konflik kepentingan yang pada akhirnya ditujukan untuk mencapai kesejahteraan.

 

Hal tersebut disampaikan Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), pada kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH-UMJ), belum lama ini. "Hukum dan penegakannya merupakan simbol peradaban dalam memanusiakan manusia," lanjutnya.

 

Menurutnya menegakkan hukum adalah untuk mencapai 5 hal yakni: Menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, memberikan pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan para pencari keadilan,  kepastian, dan edukasi.

 

Tujuan penegakan hukum tersebut, katanya, sejalan dengan tujuan hukum yang hakiki yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

"Apabila kita berbicara tentang peran Polri dalam penegakan hukum, tentu saja tidak dapat terlepas dari peran Polri secara keseluruhan dalam sistem kenegaraan yang berlaku di Indonesia,'' kata Kapolri.

Baginya, Berdasarkan pasal 7 Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Hirarki peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, kita dapat melihat bahwa eksistensi dan kebutuhan negara akan hadirnya Polri sebagai alat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sangatlah diharapkan.

 

Kapolri juga menjelaskan bagaimana melakukan perbaikan aparat penegak hukum. Ia mengatakan bahwa ada 3 hal untuk melakukan perbaikan penegakan hukum yaitu: pertama. pembenahan organisasi penegak hukum. Kedua, Perubahan paradigma (mindset) penegak hukum, dan ketiga. Penguatan peran pemimpin.

 

Rektor UMJ Dr. Syaiful Bakhri saat memberikan sambutan lebih menyoroti nasionalisasi hukum pidana di Indonesia. Katanya, "Nasionalisasi hukum pidana Indonesia adalah keharusan peradaban."

 

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia, katanya, ialah hukum pidana yang telah dikodifikasi, yakni sebahagian besar aturan aturannya telah disusun dalam suatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Lebih tegas ia mengatakan jika upaya mendorong pembaruan hukum pidana adalah keharusan guna membangun peradaban dan nasionalisasi hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement