Kamis 26 Nov 2015 17:30 WIB

Ahli Hukum harus Bersinergi dengan Ahli Bidang Lain

Seminar  Analisis Ekonomi Terhadap Hukum: Suatu Tinjauan dalam Pembangunan Hukum Indonesia di Aula Pascasarjana UMJ
Seminar Analisis Ekonomi Terhadap Hukum: Suatu Tinjauan dalam Pembangunan Hukum Indonesia di Aula Pascasarjana UMJ

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Semakin hari semakin banyak undang-undang administrasi bersanksi pidana. Padahal,  ongkos-ongkos produksi legislatif, yaitu aturan undang-undang adalah lebih tinggi (mahal).

Hal tersebut diungkapkan Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional dengan tema Analisis Ekonomi Terhadap Hukum: Suatu Tinjauan dalam Pembangunan Hukum Indonesia di Aula Pascasarjana UMJ lantai 3 pada Sabtu (14/11) lalu.

Chairul menyebut ada biaya sosial (social cost) yang membebani dari suatu tindak pidana. "Karena itu sanksi pidana di sini setidak-tidaknya harus sebangun dari social cost yang timbul dari suatu tindak pidana," katanya.

Untuk itu, Ia menilai jika pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum sebanarnya dapat menjadi jawaban atas keborosan dan kebocoran sistem hukum yang ada. Meski demikian bagi Arminsyah, keynote speech acara tersebut, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Rektor UMJ Syaiful Bakhri. Menurutnya, ekonomi bisa memberi nilai terhadap hukum pidana.Ia juga sepakat jika anggaran atau biaya terhadap kasus pidana sangat besar. Oleh sebab itu, katanya, ahli hukum harus bersinergi dengan ahli di bidang lainnya - dalam konteks ini adalah ahli ekonomi.

Pada seminar yang sama, Busyro Muqaddas mengingatkan bila ke depan konsep pengembangan dan penegakan hukum harus berpihak pada rakyat pada sektor kesejahteraan ekonomi. Baginya, moralitas penegakan hukum harus bertujuan untuk pemberdaulatan perekonomian berbasis UUD 1945.

Di sisi lain, Romli Atmasasmita, narasumber lain, melihat pendekatan analisis dampak regulasi dalam lingkup kebijakan ekonomi nasional dan penegakan hukum memerlukan payung hukum yang bersifat responsif. "Fungsi dan peranan hukum pidana yang responsif hanya efektif jika menggunakan parameter efisiensi sehingga keberhasilan penegakan hukum pidana, pasti dan terukur.

Marissa Haque, sebagai pembicara, menyoroti kajian dan peristiwa aktual menyangkut ekonomi hukum dalam hukum ekonomi Indonesia. Ia melihat kecenderungan elemen dunia hukum ini bagai tak punya sistem yang dapat dirujuk untuk kepastian equality before the law.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement