Kamis 07 Feb 2019 18:27 WIB

NU Disebut Radikal dalam Buku Sekolah, Ini Sikap Mendikbud

Buku tematik ini diteritkan berdasarkan aturan menteri di 2014.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendy
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendy

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi memberikan klarifikasi atas beredarnya buku sekolah yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) sebagai kelompok radikal. Muhadjir mengaku keterangan permasalahan ini sebenarnya agak panjang.

Menurut Muhadjir, buku tematik tersebut pada dasarnya diterbitkan berdasarkan aturan menteri di 2014 sebagai bentuk implementasi Kurikulum 2013 (K13). Kemudian direvisi kembali melalui Permendikbud Nomor 34 Tahun 2016. "Dan itu terjadi sebelum saya menjadi menteri. Selama saya jadi menteri, saya belum pernah revisi buku," kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini saat ditemui wartawan di Dome UMM, Kota Malang, Kamis (7/2).

Baca Juga

Muhadjir mengklaim, dia hanya memperbarui mata pelajaran (mapel) melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018. Aturan yang diterbitkan pada Desember tahun lalu ini berisi tentang penambahan mapel Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sejak saat itu, ia menegaskan, belum pernah melakukan revisi buku kembali.

Terkait pengertian kata 'radikal' dalam buku, Muhadjir menjelaskan, itu sebenarnya berkaitan dengan sejarah perjuangan nasional di era 1920-an. Di masa itu banyak berdiri organisasi yang kemudian ditulis tim Kemendikbud sebagai kelompok non koperatif. Dalam hal ini, organisasi-organisasi yang tidak mau berkompromi dengan pemerintahan kolonialisme. "Organisasi ini dianggap radikal karena dalam konteks melawan penjajah kolonialisme," jelas Muhadjir.

Muhadjir berpendapat, makna 'radikal' di masa lalu tidak memiliki kesan sensitif seperti sekarang. Berdasarkan ilmu bahasa, ia melanjutkan, kata itu lebih memiliki rasa baik dibandingkan negatif.

Dengan adanya perubahan makna ini, kata 'radikal' memang sangat berisiko untuk diajarkan pada anak-anak. Oleh sebab itu, dia memberikan apresiasinya kepada guru yang mau menyampaikan permasalahan ini kepada Kemendikbud. Apalagi, ia menambahkan, kritikan ini langsung mendapatkan respons dari pemerintah.

Dari pertemuan yang dilakukan pada Kamis (7/2), Muhadjir mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan solusinya. Kemendikbud akan segera menarik buku-buku tersebut dari sekolah lalu dilakukan perevisian. "Yang penting harus segera ditarik. Jangan sampai berkelanjutan," katanya.

Sebelumnya, Organisasi Kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama atau NU disebut sebagai salah satu organisasi radikal dalam buku panduan belajar untuk kelas V Sekolah Dasar (SD). Hal ini tertera di halaman ke 45 dalam buku yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud pada 2017. Di dalamnya, NU termasuk organisasi radikal seperti Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI) dan juga Partai Nasionalis Indonesia (PNI).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement