Senin 04 Feb 2019 07:44 WIB

Kemendikbud Diminta Ubah Aturan Organisasi Pelajar

organisasi pelajar Islam masuk ke sekolah umum memang susah, bahkan dilarang.

Nusron Wahid (kanan)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Nusron Wahid (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,  KUDUS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk mengubah aturan organisasi pelajar. Hal ini diperlukan agar organisasi pelajar seperti Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) boleh masuk ke lingkungan sekolah umum bersama organisasi internal sekolah yang sudah ada.

"Harapan kami nantinya organisasi pelajar seperti juga Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) juga boleh masuk," ujar Nusron Wahid mantan aktivvis IPBU saat berada di Kudus, Ahad (3/2) malam.

Dia mengatakan hal itu di sela-sela menghadiri pelantikan PC IPNU/IPPNU Kabupaten Kudus serta festival sholawat pelajar tingkat MA/SMA/SMK wilayah Karesidenan Pati di auditorium Universitas Muria Kudus. Selama ini, kata dia, organisasi pelajar Islam seperti IPNU/IPPNU masuk ke sekolah umum memang susah, bahkan dilarang.

Berdasarkan hasil survei Alvara Research Center pada akhir tahun 2017, kata dia, bahwa 23,6 persen pelajar di SMA negeri setuju pada konsep khilafah sebagai bentuk negara. Survei tersebut dilakukan di SMA negeri di Tanah Air yang berjumlah 657 sekolah dengan jumlah responden 2.400 orang.

Bahkan, lanjut dia, sekolah-sekolah tersebut menjadi pemasok mahasiswa di 15 kampus perguruan tinggai terpandang hingga 70-an persen. Jumlah tersebut, termasuk sekolah negeri di Kabupaten Kudus.

Selama ini, kata Nusron, organisasi yang ada di sekolah negeri hanya OSIS dan Pramuka, selebihnya tidak boleh. Jika diperbolehkan masuk ke sekolah-sekolah negeri, dia memastikan IPNU-IPPNU siap, namun hal terpenting ada revisi aturan terlebih dahulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement