Rabu 23 Jan 2019 16:30 WIB

Alasan Kemendagri Bentuk Satgas PPDB

Kemendikbud memiliki dinas di daerah meskipun kewenangannya ada di kepala daerah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Tjahjo Kumolo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk satuan tugas untuk mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 di berbagai daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan urgensi dibentuknya Satgas PPDB tersebut penting untuk percepatan birokrasi.

"Percepatannya dan semua memotong jalur birokrasi yang ada, karena layanan masyarakat, keinginan masyarakat, ingin cepat itu aja intinya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

Terkait rencana adanya sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan zonasi, Tjahjo menyebut bahwa saat ini Kemendagri masih sedang merapatkan. Sebab Kemendikbud memiliki dinas di daerah meskipun  kewenangan penuh pengelolaan anggaran ada di kepala daerah.

Sementara itu terkait wacana penggantian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tjahjo tidak mau banyak berbicara terkait hal itu. "Bentar, bentar, belum, belum," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif mengatakan Kemendagri akan membentuk satuan tugas untuk mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun hingga saat ini tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) satgas tersebut masih dirumuskan.

"Nanti ada satgas PPDB antara Kemendikbud dan Kemendagri. Tugasnya akan dirumuskan lagi secara teknis," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif di Gedung Kemendikbud Jakarta, Selasa (22/1).

Zudan mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan kepada pemda. Namun jika pemda masih tidak patuh pada aturan PPDB, maka pemda akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemda.

"Setelah pembinaan, sosialisasi tapi masih tidak ikut, akan ada sanksi, UU Pemda ada sanksinya karena ini program nasional. Semua (Pemda) harus taat asas karena ini untuk tujuan nasional," jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement