Selasa 22 Jan 2019 13:12 WIB

Kemendagri akan Bentuk Satgas Kawal PPDB 2019

Hingga saat ini tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) satgas tersebut masih dirumuskan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk satuan tugas untuk mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 di berbagai daerah. Hingga saat ini tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) satgas tersebut masih dirumuskan.

"Nanti ada satgas PPDB antara Kemendikbud dan Kemendagri. Tugasnya akan dirumuskan lagi secara teknis," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif di Gedung Kemendikbud Jakarta, Selasa (22/1).

Zudan mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan kepada pemda. Namun jika pemda masih tidak patuh pada aturan PPDB, maka pemda akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemda.

"Setelah pembinaan, sosialisasi tapi masih tidak ikut, akan ada sanksi, UU Pemda ada sanksinya karena ini program nasional. Semua (Pemda) harus taat asas karena ini untuk tujuan nasional," jelas dia.

Zudan menilai aturan zonasi dalam PPDB ini akan memberi perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintah. Karena semua anak sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA akan terdata baik dari aspek data kependudukan, termasuk perpindahan, pretasi dan lainnya.

"Nanti akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuntut keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan, belum lama ini pihaknya telah membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PPDB tersebut. Hal itu dilakukan dengan harapan, semua pemerintah daerah patuh pada ketetapan PPDB zonasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019.

“Kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, tinggal tindaklanjutnya,” kata Muhadjir di Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement