Jumat 28 Dec 2018 10:35 WIB

Pemerintah Diminta Rancang Grand Design Guru Secara Nasional

Grand design itu harus bersifat baku

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (kanan) bersama Wasekjen FSGI Satriawan Salim (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (kanan) bersama Wasekjen FSGI Satriawan Salim (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar pemerintah merancang grand design guru secara nasional. Grand design itu harus bersifat baku, sehingga siapapun menterinya peraturan itu tetap berlanjut.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim menjelaskan, grand design guru itu harus mengatur mulai dari rekruitmen calon guru oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), perbaikan pengelolaan kampus LPTK, skema sertifikasi guru yang tak utuh dan terkesan gonta-ganti, pengangkatan guru, model pelatihan guru hingga distribusi guru dan perlindungan guru.

“Semuanya itu belum berjalan beriringan dengan konsisten dan komprehensif,” kata Satriwan kepada Republika, Jumat (28/12).

Satriwan menegaskan, grand design guru secara nasional sangat penting bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu guru. Karena itu dia memandang perlu ada aturan yang kuat dan berkelanjutan, mengingat persoalan kompetensi guru adalah problematika dunia pendidikan yang memang tak mudah dituntaskan.

“Kita lihat saja pada 2015 data menunjukkan, nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional ada di angka 56,69. Angka yang rendah ini memotret kualitas guru secara nasional,” jelas dia.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri saat ini sedang merancang aturan atau pedoman terkait zonasi guru yang bertujuan untuk memeratakan jumlah dan kualitas guru di Tanah Air. Melalui zonasi guru ini diharapkan guru-guru PNS tidak menumpuk di satu sekolah atau daerah tertentu saja.

Kendati begitu, nampaknya konsep zonasi guru ini tidak mengatur mulai dari rekruitmen calon guru oleh kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mengingat persoalan LPTK berada di bawah kewenangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Untuk itu, lanjut Satriwan, perlu ada sinergitas dan koordinasi antara kementerian dan lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap kualitas guru dan calon guru. Dengan adanya koordinasi dan sinergitas yang baik, dia optimistis akan muncul peraturan yang terbaik bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement