Senin 26 Nov 2018 09:38 WIB

Guru Agama PNS dan Non-PNS Segera Dapat Tunjangan Profesi

Pemerintah sudah menganggarkan triliunan rupiah untuk Tunjangan Profesi Guru

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Suasana sarasehan Guru Pendidikan Agama Islam.
Foto: Dok APGAII
Suasana sarasehan Guru Pendidikan Agama Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pemerintah sudah menganggarkan triliunan rupiah untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru yang ada di bawah Kementerian Agama. Anggaran tersebut sudah disahkan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

"Sejumlah provinsi sudah akan merealisasikannya di Desember 2018, tentu yang memiliki anggran yang bisa dimanfaatkan. Yang jelas di 2019 seluruh provinsi berkewajiban merelaisaskan tunjangan ini," kata Lukman saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional Kementerian Agama RI di  Dyandra Convention Hall, Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, Ahad (25/11) malam.

Lukman menjelaskan, para guru agama tersebut nantinya akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan klasifikasinya. Bagi guru agamq PNS yang sudah tersertifikasi, kata Lukman, pemerintah menganggarkan anggaran sebesar Rp 5,06 triliun,  untuk sekitar 118.983 guru.

Kemudian untuk guru non PNS di bawah Kemenag yang sudah inpassing, dengan jumlah sekitar 90.704 guru, pemerintah menganggarkan Rp 2,98 triliun. Selanjutnya, untuk guru agama non PNS yang belum inpassing, yang jumlahnya sekitar 101.484 guru, pemerintah menganggarkan Rp 1,82 triliun.

Pemerintah juga menganggarkan tunjangan khusus bagi guru-guru agama yang tinggal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Anggaran yang disediakan sejumlah Rp 72,9 miliar untuk 4.500 guru. Pemerintah juga menganggarakan tunjangan insentif khusus bagi guru agama non PNS yang belum inpassing dan belum sertifikasi sebesar Rp 900 miliar untuk 241.665 guru.

"Kita juga sediakan tunjangan kinerja bagi guru PNS baik yang belum sertifikasi, maupun yang sudah sertifikasi. Bagi yang belum sertifikasi itu akan mendapat 100 persen sesuai dengan grade-nya. Bagi yang sudah sertifikasi, dia mendapatkan haknya dari selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya," kata Lukman.

Luman mengungkapkan, saat ini ada sekitar 708.167 guru yang ada di lingkungan Kemenag, baik yang PNS, maupun yang non PNS. Guru yang statusnya sudah PNS, kata Lukman, jumlahnya sekitar 22 persen atau 126.693 orang. Sedangkan yang non PNS jumlahnya 78 persen atau sekitar 581.474 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement