Rabu 07 Nov 2018 02:07 WIB

Pemda Diminta Alokasikan 20 Persen APBD untuk Pendidikan

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD bakal berdampak positif

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi: Dana Bos
Ilustrasi: Dana Bos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta semua pemerintah daerah untuk mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Apalagi aturan itu telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Staf Ahli Bidang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah James Modouw mengatakan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD bakal berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan dia menilai jika hal itu tidak dipatuhi oleh Pemda, maka termasuk pada pelecehan hak asasi manusia untuk mendapat layanan pendidikan yang baik.

"Penting sekali daerah mematuhi Undang-undang untuk mengalokasikan anggaran pendidikan. Jika tidak, maka itu kita hanya mengurus hal-hal di luar manusia dan tidak mengurus manusia. Itu kita telah melakukan pelecehan kepada hak asasi manusia," ucap James saat ditemui Republika di Gedung Kemendikbud Jakarta, Selasa (6/11).

Pemerintah pusat, jelas James, selama ini juga selalu memberi bantuan dana pendidikan ke daerah. Misalnya bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Hibah dan lain-lain. Namun bantuan tersebut dinilai tidak akan terlalu berdampak jika tidak dibarengi dengan komitmen pemda dalam menganggarkan dana pendidikan.

"Oleh karena itu APBD harus didedikasikan secara mutlak 20 persen masuk kepada pendidikan," tegas James. Kendati begitu James tidak menyebutkan secara gamblang berapa daerah yang masih menganggarkan dana pendidikan kurang dari 20 persen.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy juga meminta pemerintah daerah serius mengalokasikan anggaran pendiidkan sebesar 20 persen dari APBD. Menurut dia, tidak banyak daerah yang mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.

"Yang saya maksudkan di sini adalah anggaran murni tanpa dicampur dengan dana transfer dari pusat," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement