Selasa 23 Oct 2018 10:11 WIB

Tenda Darurat di Palu untuk Madrasah belum Mencukupi

Kemenag hanya meminta 50 tenda kelas darurat dari total kebutuhan sekitar 700 tenda

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Prajurit TNI gabungan dari Pasmar 1 Jakarta dan Pasmar 2 Surabaya  yang tergabung dalam Kogasgabpad Penanggulangan Bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi Palu, Sulawesi tengah, bahu membahu bersama masyarakat mendirikan tenda-tenda pengungsi di Desa Labean Kecamatan Balesang, Donggala, Senin (22/10).
Foto: dok. Puspen TNI
Prajurit TNI gabungan dari Pasmar 1 Jakarta dan Pasmar 2 Surabaya yang tergabung dalam Kogasgabpad Penanggulangan Bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi Palu, Sulawesi tengah, bahu membahu bersama masyarakat mendirikan tenda-tenda pengungsi di Desa Labean Kecamatan Balesang, Donggala, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, distribusi tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar korban gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum mencukupi. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pembagian tenda kelas darurat hanya difokuskan untuk sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sedangkan untuk madrasah yang notabene di bawah kewanagan Kementerian Agama (Kemenag) masih sangat terbatas.

"Sementara banyak sekolah (madrasah) di bawah Kemenag yang juga membutuhkan tenda untuk sekolah darurat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/10).

Ia mengakui, prioritas tenda kelas darurat disesuaikan dengan kesepakatan Kemendikbud dengan UNICEF. Kebutuhan tenda sekolah darurat untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemendikbud pun terbilang tak sedikit yakni mencapai 1.654 kelas.

Kendati demikian, pihak Kemenag sudah mengajukan permohonan bantuan tenda untuk madrasah-madrasah di Sulteng sebanyak 50 tenda kelas darurat dari total 450 tenda yang merupakan bantuan UNICEF. Artinya, pihak Kemenag hanya meminta 50 tenda kelas darurat dari total kebutuhan sekitar 700 tenda kelas darurat yang dibutuhkan madrasah.

Sejatinya, kata dia, dalam memberikan bantuan kemanusian termasuk fasilitas tenda untuk sekolah darurat semestinya berprinsip non diskriminasi. "Anak-anak yang bersekolah di sekolah umum di bawah kewenangan Kemendikbud maupun anak-anak yang bersekolah di madrasah-madrasah, semuanya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," ujar Retno.

Ia menegaskan, pemenuhan hak anak, termasuk hak atas pendidikan harus tetap dijamin meski dalam situasi darurat. Menurut dia, seluruh anak-anak usia sekolah yang selamat dari bencana tersebut harus segera bersekolah tanpa memandang suku, agama, ras, dan bersekolah di mana.

"Urusan seperti ini sebenarnya sangat mudah diselesaikan, tinggal komunikasi antara kedua kementerian. Menteri Agama perlu proaktif melobi dan menelepon Mendikbud agar 50 tenda kelas darurat yang diminta Kemenag dapat disetujui agar keberlangsungan pendidikan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia dapat diwujudkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement