Jumat 21 Sep 2018 14:25 WIB

Skema PPDB Baru Perlu Dikaji Ulang dan Dimatangkan

Penerapan aturan tersebut akan bergantung pada konsistensi pemerintah daerah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, skema baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) perlu dikaji ulang dan dimatangkan konsepnya. Terlebih, nantinya penerapan aturan tersebut akan bergantung pada konsistensi pemerintah daerah.

"Berkaca dari tahun lalu yang keliru ini implementasi di Dinas Provinsi/Kota/Kab. Mereka tak konsisten mengikuti aturan dari Pusat," tegas Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika, Kamis (20/9).

Padahal menurut Satriwan, dalam Peraturan Mendikbud tentang Zonasi PPDB persentasenya sudah sangat jelas. Namun di daerah, persentase yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud tersebut dimodifikasi lagi alias tak dilaksanakan secara konsisten.

Permasalahan lainnya kata dia, jika skema PPDB yang baru masih dikaitkan dengan hasil Ujian Nasional. Karena jika hasil UN masih digunakan sebagai acuan maka skema baru ini tidak akan relevan dengan zonasi.

"Kalau masih dikaitkan dengan hasil UN, seperti masuk ke SMP/SMA tentu tak relevan lagi zonasi tersebut," jelas dia.

Di sisi lain dia juga mengapresiasi adanya perubahan skema PPDB tersebut. Sebab tandanya pemerintah mendengarkan aspirasi dan kritikan terkait aturan zonasi PPDB yang lama dan dinilai banyak kelemahan.

"Jadi saya pikir ini solusi yang baik dri Kemdikbud. Karena mereka mendengarkan aspirasi dan kritikan dari kami kemarin-kemarin terkait zonasi PPDB," ucap dia.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.

"Bukan tidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Zonasi Bersama Pemda, Senin (17/9) malam.

Muhadjir menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.

Guru Bimbingan Konseling, lanjut Muhadjir, juga diminta untuk memberikan pembinaan terhadap siswa. Sehingga siswa bisa mulai menentukan akan meneruskan sekolah ke SMA mana atau SMK bidang apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement