Selasa 18 Sep 2018 20:57 WIB

Pengamat: Perubahan Skema PPBD Berpotensi Chaos

Evaluasi sistem PPDB yang lama saja tidak pernah jelas dan terbuka.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Puluhan orang tua siswa melakukan unjuk rasa memproses sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di depan Gedung Sate, Senin (9/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Puluhan orang tua siswa melakukan unjuk rasa memproses sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di depan Gedung Sate, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan sekaligus Direktur Utama Eduspec Indonesia Indra Charismiadji menilai, perubahan skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) berpotensi menimbulkan chaos. Karena menurut dia, evaluasi sistem PPDB yang lama saja tidak pernah jelas dan terbuka.

"Aturan ini akan berdampak Chaos yang jelas," kata Indra ketika dihubungi, Selasa (18/9).

Sebelum sistem PPDB lama dihapus dan diganti dengan sistem baru, jelas Indra, seharusnya pemerintah pusat menjabarkan terlebih dahulu kepada publik terkait hasil dari PPDB yang lama. Misalnya dirunutkan zona mana yang tergolong 'gemuk' dan mana zona yang 'kurus'.

"Lalu misalnya di masing-masing daerah berapa anak yang belum sekolah di tiap level, berapa anak dari keluarga tidak mampu. Itu saja di buka dulu," ungkap Indra.

Dia menyataksan, evaluasi ataupun penjabaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memahami masalah di zonanya, ataupun di zona yang berdekatan dengannya. Sehingga bisa saling mengantisipasi jika terjadi penumpukan dan siswa baru tidak tertampung di suatu zona. Selain evaluasi dan penjabaran, kata dia, tentunya perlu juga dibarengi dengan rekomendasi-rekomendasi agar Pemda bisa menyelesaikan masalahnya dengan tepat.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.

"Bukan tidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Zonasi Bersama Pemda, Senin (17/9) malam.

Muhadjir menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.

Guru Bimbingan Konseling, lanjut Muhadjir, juga diminta untuk memberikan pembinaan terhadap siswa. Sehingga siswa bisa mulai menentukan akan meneruskan sekolah ke SMA mana atau SMK bidang apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement